Dua Bank Tak Cukupi Modal Minimum

Senin, 24 Desember 2007

JAKARTA -- Bank Indonesia menyatakan dua bank kecil belum merampungkan proses restrukturisasi untuk memenuhi ketentuan Bank Indonesia tentang batas modal minimum untuk beroperasi sebagai bank umum. Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Halim Alamsyah mengatakan bila hingga tenggat waktu 31 Desember 2007 belum terpenuhi, maka BI akan menurunkan statusnya menjadi Bank Kegiatan Terbatas dan otomatis menjadi Bank Perkreditan Rakyat pada 201...

Berita Lainnya