Bapepam Denda Mantan Direksi dan Karyawan PGN

Dianggap bertanggung jawab atas terjadinya transaksi curang.

Minggu, 23 Desember 2007

JAKARTA -- Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjatuhkan denda kepada tiga mantan anggota direksi dan enam karyawan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN) dalam kasus dugaan transaksi menggunakan informasi orang dalam (insider trading). Mereka dianggap bertanggung jawab atas terjadinya transaksi curang oleh sejumlah investor yang memanfaatkan informasi rahasia perusahaan tersebut (informasi yang belum menjadi konsumsi publik).

Menurut Ketua Bapepa

...

Berita Lainnya