STT dan Telkomsel Ikuti Temasek
Sabtu, 22 Desember 2007
Jakarta -- Singapore Technologies Telemedia (STT) dan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tentang investasi di PT Indosat Tbk. ke Pengadilan Negeri Jakarta.
Anak perusahaan Temasek Holdings itu membantah telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. "Sudah kemarin kami daftarkan," ujar Senior Vice Presi
...