Pengusutan Kasus Kartel SMS Berlanjut

Pemanggilan saksi mulai Januari nanti.

Senin, 17 Desember 2007

JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan melanjutkan pemeriksaan atas kasus dugaan kartel tarif pesan pendek (SMS) oleh delapan operator seluler. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan dalam 60 hari kerja.

"Kemarin sudah diputuskan untuk pemeriksaan lanjutan," kata anggota Majelis Pemeriksa KPPU, Erwin Syahrial, Jumat lalu kepada Tempo.

Menurut Erwin, pemeriksaan diteruskan karena majelis berpendapat banyak hal yang harus diperjela

...

Berita Lainnya