Dewan Syariah Khawatir Akan Pajak Ganda
Rabu, 12 Desember 2007
JAKARTA - Dewan Syariah Nasional mengkhawatirkan pemberlakuan pajak ganda pada transaksi pembiayaan murabahah (jual-beli) pada bank yang menggunakan sistem syariah.
Menurut anggota Dewan Syariah, Gunawan Yasni, pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) lembaga keuangan syariah nomor 102 mewajibkan bank syariah membukukan pencatatan persediaan masuk dan keluar. Kewajiban tersebut mengondisikan perbankan syariah seperti perusahaan perdagangan se
...