Penyedia Konten Diberi Waktu Sepekan

Departemen Sosial perlu berhati-hati dalam memberi izin.

Selasa, 11 Desember 2007

JAKARTA -- Empat perusahaan penyedia content (content provider) nakal hanya diberi waktu selama sepekan untuk memperbaiki kesalahannya. Mereka harus mengklarifikasi persoalan yang banyak dikeluhkan pelanggan serta mengumpulkan data perusahaan dan syarat administrasi.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kamilov Sagala, mengatakan content itu adalah Ipop yang beroperasi dengan nomor 9200 dan 9400. "Ipop diduga melakukan aktivasi

...

Berita Lainnya