Perusahaan Asuransi Diminta Sesuaikan Regulasi

Kamis, 6 Desember 2007

JAKARTA - Pemerintah memperingatkan perusahaan asuransi agar segera menyesuaikan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas yang baru. Bila tidak, perusahaan terancam dibubarkan.

Cholilah, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, mengatakan setiap perusahaan asuransi diberi batas waktu hingga 16 Agustus 2008 untuk menyesuaikan dengan aturan baru.

Penyesuaian dilakukan terhadap Undang-Undang

...

Berita Lainnya