Keputusan KPPU Tak Pengaruhi Peringkat Indosat

Selasa, 4 Desember 2007

JAKARTA - Keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), yang menetapkan Temasek Holdings bersalah karena melakukan monopoli telekomunikasi di Indonesia, tidak berdampak langsung terhadap PT Indosat Tbk. dan obligasinya. "Keputusan KPPU itu lebih berdampak pada pemegang sahamnya," kata siaran pers Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) di Jakarta kemarin.

Temasek lewat unit usahanya, yakni ST Telemedia, menguasai 41,94 persen saham Indosat. Ses

...

Berita Lainnya