APBD 2008 Telat, Daerah Kena Sanksi

Senin, 26 November 2007

JAKARTA - Pemerintah daerah harus sudah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2008 akhir tahun ini. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo menegaskan, jika sampai melewati batas waktu, pemerintah pusat akan memberikan sanksi.

"Sanksinya, daerah akan dikenai penundaan penyaluran dana alokasi umum sampai 25 persen," tutur Mardiasmo saat ditemui di kantornya, Jumat lalu. Dia menambahkan, sanksi itu sudah tert

...

Berita Lainnya