Kasus Setdco Intrinsic Masuk Arbitrase

"Tak ada nego tentang kontrak."

Senin, 26 November 2007

JAKARTA - Departemen Pekerjaan Umum mendaftarkan kasus pemalsuan jaminan pelaksanaan PT Setdco Intrinsic Nusantara, yang merugikan negara Rp 26 miliar ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Kepala Biro Hukum Departemen Pekerjaan Umum Tjindra Parma mengatakan gugatan didaftarkan pada Senin pekan lalu.

Dalam gugatannya, pemerintah menuntut Setdco Intrinsic membayar Rp 26 miliar, yakni uang jaminan pelaksanaan proyek jalan tol Pandaan-Malang. "Kami se

...

Berita Lainnya