Burhanuddin Pernah Diminta Kembalikan Dana BI

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution mengungkapkan bahwa Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah diminta mengembalikan dana Rp 31,5 miliar kepada negara.

Minggu, 25 November 2007

JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution mengungkapkan bahwa Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah diminta mengembalikan dana Rp 31,5 miliar kepada negara. Dana tersebut adalah bagian dari Rp 100 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang disebarkan kepada anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. "Ada (anggota Dewan) yang bilang bahwa Burhan harus bayar itu," katanya, Jumat lal...

Berita Lainnya