Perusahaan MLM Dilarang Menjual Jasa
Senin, 19 November 2007
JAKARTA - Pemerintah melarang perusahaan multilevel marketing (MLM) atau pemasaran berjenjang menawarkan jasa. Izin usaha MLM hanya diberikan kepada perusahaan yang menjual produk.
"MLM yang dibolehkan hanya menjual produk, bukan jasa," kata Direktur Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan Departemen Perdagangan Zainal Arifin kepada Tempo akhir pekan lalu. Menurut dia, produk harus dijual pada kisaran harga yang wajar, seperti produk serupa di pasar.
...