Pemerintah Pelajari Putusan Kasus Salim

Marubeni akan mengajukan banding.

Jumat, 16 November 2007

JAKARTA -- Departemen Keuangan mengatakan akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Kota Bumi dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung, tentang Salim Group dalam kasus pembatalan perjanjian utang melawan Sugar Group Companies, perusahaan milik Gunawan Yusuf.

"Akan kami lihat dan sisir isi putusan serta vonis itu," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan Hadiyanto di Jakarta kemarin.

Menurut dia, penyelesaian utang Salim dengan

...

Berita Lainnya