Emirsyah Satar Bela Marwoto

Jumat, 16 November 2007

Jakarta -- Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menyatakan pilotnya yang mengalami kecelakaan pesawat di Yogyakarta pada 7 Maret silam tak bisa dijerat dengan hukum pidana umum. Alasannya, dalam dunia penerbangan ada acuan tersendiri untuk menghukum pilot. "Di penerbangan sebaiknya ada mahkamah penerbangan yang independen," katanya di gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.

Ia mengomentari rencana polisi mengenakan status tersangka kapada pilo

...

Berita Lainnya