BPK: Opini Disclaimer Tak Boleh Berulang

Kamis, 15 November 2007

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menegaskan bahwa opini disclaimer (tanpa pendapat) atas laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah tidak boleh terjadi berulang kali.

Seharusnya, menurut anggota BPK, Hasan Bisri, soal pembatasan disclaimer harus diatur secara tegas. "Jika itu terjadi, semestinya harus ada mekanisme sanksi," katanya di Jakarta kemarin.

Penerapan aturan itu, Hasan melanjutkan, sulit diterapkan saat ini. Sebab, peraturan perundangan

...

Berita Lainnya