Ide Mahkamah Penerbangan Ditolak

Rabu, 14 November 2007

JAKARTA - Regulator penerbangan menganggap tak perlu dibentuk mahkamah penerbangan, lembaga semacam mahkamah pelayaran, untuk mengadili perkara kecelakaan pesawat.

Pemerintah berpendapat bahwa tindak lanjut atas kasus-kasus kecelakaan pesawat sudah memadai. Pelanggaran operasional penerbangan akan mendapat sanksi pada lisensi penerbangan.

"Kalau mengandung kriminal, teror, atau pembajakan, polisi masuk (menyelidiki)," kata Direktur Jenderal Perhubu

...

Berita Lainnya