Ide Mahkamah Penerbangan Ditolak
Rabu, 14 November 2007
JAKARTA - Regulator penerbangan menganggap tak perlu dibentuk mahkamah penerbangan, lembaga semacam mahkamah pelayaran, untuk mengadili perkara kecelakaan pesawat.
Pemerintah berpendapat bahwa tindak lanjut atas kasus-kasus kecelakaan pesawat sudah memadai. Pelanggaran operasional penerbangan akan mendapat sanksi pada lisensi penerbangan.
"Kalau mengandung kriminal, teror, atau pembajakan, polisi masuk (menyelidiki)," kata Direktur Jenderal Perhubu
...