Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Terbit
Senin, 12 November 2007
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi segera menerbitkan persyaratan teknis dan alat perangkat telekomunikasi pada pita frekuensi 2,3 gigahertz (GHz).
Persyaratan tersebut mencakup tiga ketentuan, yakni persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi antena BWA Nomadic pada pita frekuensi 2,3 Ghz, persyaratan teknis alat dan perangkat telekomunikasi subscriber station BWA Nomadic pada pita frekuensi 2,3 GHz, serta persyaratan
...