Tabung Impor Wajib Penuhi SNI

Tabung di pelabuhan diserahkan ke Pertamina.

Sabtu, 10 November 2007

JAKARTA - Departemen Perindustrian menyatakan impor tabung gas ukuran 3 kilogram untuk program konversi harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Jika tidak memenuhi SNI, pemerintah akan menolak impor tabung gas.

Menurut Direktur Jenderal Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka Ansari Bukhar, sebelum keputusan Wakil Presiden Jusuf Kalla membolehkan impor tabung gas, pihaknya tidak mewajibkan SNI sebagai regulasi teknis. "Tapi sekarang, jika t

...

Berita Lainnya