KNTI Minta Tender USO Dibatalkan

Rabu, 7 November 2007

JAKARTA - Komite Nasional Telekomunikasi Indonesia (KNTI) mendesak pemerintah membatalkan tender akses pelayanan telekomunikasi pedesaan (USO) karena melanggar Undang-Undang Telekomunikasi Nomor 36 Tahun 1999.

Ketua KNTI Suryadi Aziz mengatakan pemerintah seharusnya tak perlu menenderkan proyek tersebut. Sesuai dengan Pasal 16 Undang-Undang Telekomunikasi, pemerintah tinggal memberikan perintah kepada operator pemegang lisensi jaringan tetap. "Seha

...

Berita Lainnya