BPKP Prihatin Penghentian Kasus Borang

Temuan BPKP ada indikasi kerugian negara dalam kasus tersebut.

Rabu, 7 November 2007

JAKARTA -- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan prihatin atas penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi pembangkit listrik di Borang, Sumatera Selatan. "Ada satu keprihatinan melihat keputusan itu. Menurut saya, perlu appeal (banding) bersama untuk melihat fenomena hukum seperti itu," ujar Kepala BPKP Didi Widayadi kemarin.

Menurut Didi, pihaknya tetap menghormati proses hu

...

Berita Lainnya