Telkom Dijatuhi Surat Peringatan Kedua

Pembukaan kode akses SLJJ adalah persoalan strategis.

Kamis, 1 November 2007

JAKARTA -- Badan Regulasi Telekomunikasi Telekomunikasi (BRTI) akan menyampaikan surat peringatan kedua kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom). Pasalnya, hingga batas akhir toleransi yang diberikan atau pada Selasa lalu, Telkom tak juga membuka kode akses sambungan langsung jarak jauh (SLJJ).

Anggota BRTI, Heru Sutadi, mengatakan BRTI telah melakukan pertemuan untuk memutuskan pemberian surat peringatan kedua itu. Saat ini surat peringat

...

Berita Lainnya