Pajak Asian Agri
Pemerintah Pertimbangkan Penyelesaian di Luar Pengadilan

"Bisa timbul kesan pemerasan."

Selasa, 30 Oktober 2007

Jakarta - Pemerintah mengakui mempertimbangkan opsi langkah penyelesaian di luar pengadilan (out of court settlement) atas kasus dugaan penggelapan pajak yang dilakukan Asian Agri Group, anak usaha Grup Raja Garuda Mas milik taipan Sukanto Tanoto.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan penyelesaian kasus Asian Agri bisa ditempuh dengan menggunakan Pasal 44-B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. "Pasal it

...

Berita Lainnya