Garam Kualitas Rendah Tak Lagi Diimpor

Selasa, 30 Oktober 2007

JAKARTA -- Pemerintah menetapkan garam dengan kualitas rendah atau dengan patokan impor KP3 tak lagi dapat diimpor. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/10/2007, disebutkan jenis garam yang harganya menjadi patokan impor dikurangi dari tiga menjadi dua, yaitu KP1 dan KP2.

Adapun garam yang dapat diimpor, antara lain, garam meja dan garam lain yang mengandung natrium klosida minimal 94,7 persen serta air laut. Perubahan peratur

...

Berita Lainnya