Buntut Penyegelan oleh Bea dan Cukai
Satu Pejabat Garuda Kena Sanksi

Maskapai ini diminta lebih tertib administrasi.

Senin, 29 Oktober 2007

JAKARTA -- PT Garuda Indonesia menjatuhkan sanksi kepada pejabat lalai yang mengakibatkan Kantor Bea dan Cukai Bandar Udara Soekarno-Hatta menyegel enam pesawat Garuda jenis B-737-400.

Kepala Komunikasi Garuda Pujobroto menjelaskan, manajemen Garuda telah menonaktifkan sementara pejabat setingkat vice president berinisial PAR mulai Jumat lalu. "(Sanksi) Sudah melalui koordinasi dengan Dewan Komisaris," katanya dalam siaran pers via surat elektronik

...

Berita Lainnya