Empat Perusahaan Bus Langgar Aturan

Jumat, 26 Oktober 2007

JAKARTA -- Departemen Perhubungan menemukan tiga perusahaan bus yang melanggar aturan tarif selama masa angkutan Lebaran 2007, yakni Perusahaan Otobus (PO) Dahlia Indah, PO Madjoe Utama, dan PO Harta Sanjaya. Sedangkan PO Santoso diketahui menelantarkan penumpang.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Iskandar Abubakar, ketiga perusahaan itu memberlakukan batas atas tarif hingga 20-58 persen. "Saya temukan langsung waktu inspeksi mendadak seb

...

Berita Lainnya