Standar Layanan Komunikasi Harus Mudah Dipahami

Kamis, 25 Oktober 2007

JAKARTA - Peraturan tentang standar kualitas pelayanan penyelenggaraan telekomunikasi selayaknya memuat ketentuan yang memudahkan konsumen mengukur standar kualitas layanan tersebut. Karena itu, isi peraturan ini juga harus mudah dipahami konsumen.

Menurut Sularsi, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), konsumen harus bisa lebih mudah mengetahui kinerja layanan operator. "Bagaimana caranya konsumen bisa ikut me

...

Berita Lainnya