Layanan Pesan Pendek Jangan Diatur Kode Etik

Rabu, 24 Oktober 2007

JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai regulasi layanan pesan pendek atau short message service (SMS) premium harus berada di tangan pemerintah. Sebab, kondisi masyarakat dan pelaku bisnis SMS premium masih belum matang.

Ketua YLKI Husna Zahir mengatakan regulasi itu jangan sampai diatur oleh para operator SMS premium atau content provider. Selain itu, upaya untuk mengatur SMS premium jangan hanya diatur oleh kode etik, tapi

...

Berita Lainnya