Sepuluh Tahun Penjara untuk Penipuan dengan Kartu Kredit
Selasa, 9 Oktober 2007
JAKARTA -- Pelaku penipuan menggunakan kartu kredit diancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar. Sanksi tersebut tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kini sedang dibahas anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam pasal 31 ayat 2 disebutkan, "Setiap orang dilarang menggunakan dan/atau mengakses dengan cara apa pun kartu kredit atau kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak dalam tran
...