Bapepam Diminta Usut Tuntas Dugaan Pidana Kasus Agis

Tindakan dua pelaku utama termasuk pidana berat.

Selasa, 9 Oktober 2007

JAKARTA -- Kalangan pengamat dan investor mendesak Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menuntaskan pengusutan kasus gagal bayar saham PT Agis Tbk. dan membongkar dugaan pelanggaran pidana adanya transaksi semu.

Pengamat pasar modal, Yanuar Rizki, menilai pengenaan sanksi administratif berupa denda terhadap 15 perusahaan efek yang terlibat kasus titip jual-titip beli saham Agis belum cukup. Sebab, yang dibongkar adalah adanya

...

Berita Lainnya