Pemerintah Pertimbangkan Insentif
Pajak untuk Nasabah Asuransi

"Problemnya, pemerintah perlu meningkatkan penerimaan pajak."

Selasa, 9 Oktober 2007

JAKARTA -- Pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif pajak bagi nasabah asuransi. Insentif yang diberikan bisa berupa insentif pajak penghasilan atau pajak lainnya.

Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulya Nasution mengatakan pemerintah telah menerima usul insentif itu dari pihak industri asuransi. Saat ini usul itu sedang dikaji aspek legalnya.

"Kalau dimungkinkan oleh Undang-Undang Pajak, kami akan berikan insentif itu," kata Mulya kepad

...

Berita Lainnya