BRI Desak Aturan Restrukturisasi Kredit Diperjelas

Jumat, 5 Oktober 2007

JAKARTA -- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mendesak pemerintah agar segera memperjelas aturan restrukturisasi kredit macet.

Direktur Bank Rakyat Indonesia Abdul Salam mengatakan saat ini restrukturisasi kredit macet di perbankan masih ada ganjalan. Padahal pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006, yang mengatur tata cara penghapusan piutang perusahaan negara/daerah. Perbankan masih ragu-ragu menghapuskan piuta

...

Berita Lainnya