Indonesia Bisa Retaliasi Bea Masuk Korea

WTO akan memberikan izin tindakan balasan tersebut.

Kamis, 4 Oktober 2007

JAKARTA -- Indonesia bisa melakukan tindakan balasan kepada Korea Selatan yang mengenakan bea masuk antidumping atas produk kertas Indonesia. Padahal Badan Penyelesaian Sengketa (Disputes Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) telah memenangkan Indonesia dalam kasus tersebut.

"Kami punya hak meretaliasi (membalas) produk Korea karena mereka tidak melaksanakan keputusan panel DSB itu," ujar anggota staf ahli M

...

Berita Lainnya