BPK Tetap Inginkan Revisi Undang-Undang Pajak

"Larangan audit berarti memberikan surat izin mencoleng."

Selasa, 2 Oktober 2007

JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan tetap menginginkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, yang merupakan amendemen ketiga Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ketua BPK Anwar Nasution menegaskan pihaknya tetap akan mengajukan rencana uji materi (judicial review) terhadap undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan Anwar sekaligus menegaskan bahwa BPK enggan menempuh jalur

...

Berita Lainnya