Bea Masuk Impor Hasil Laut Dihapuskan

Pembebasan bea masuk diberikan kepada importir berizin.

Minggu, 30 September 2007

JAKARTA - Menteri Keuangan membebaskan bea masuk atas impor hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap berizin di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Kebijakan tersebut dikeluarkan pada 19 September 2007 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2007.

"Pembebasan bea masuk diberikan kepada importir yang telah memiliki izin usaha perikanan dan izin penangkapan hasil laut," ujar juru bicara Departemen Keuangan, Samsuar Said, mela

...

Berita Lainnya