Regulasi Piutang BUMN Diminta Diubah

Kamis, 27 September 2007

Jakarta -- Badan Pemeriksa Keuangan meminta agar regulasi piutang badan usaha milik negara segera diubah.

Menurut Wakil Ketua BPK Abdullah Zainie, bila regulasi tersebut belum diubah, BPK tetap akan mengaudit piutang negara, termasuk yang dimiliki bank-bank BUMN.

Bank-bank milik negara selama ini ragu menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006. Di dalam aturan tersebut, bank BUMN berwenang menghapus tagihan dan penjualan kredit macet untu

...

Berita Lainnya