Insentif Merger Dinilai Tak Atur Pajak

Aturan ini dibutuhkan perbankan.

Kamis, 27 September 2007

JAKARTA -- Insentif pajak sangat dibutuhkan perbankan dalam upaya konsolidasi. Ketua Perhimpunan Bank Milik Negara Agus Martowardojo mengatakan insentif tersebut tetap dibutuhkan perbankan. "Mungkin nanti Bank Indonesia akan mengaturnya pada ketentuan lain," katanya di Hotel Crown, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/12/PBI/2007, yang mengatur insentif konsolidasi perbankan. Dalam daftar insentif y

...

Berita Lainnya