BPK Akan Cabut Uji Materi Undang-Undang Pajak

"Kami menjamin kerahasiaannya."

Kamis, 27 September 2007

Jakarta -- Badan Pemeriksa Keuangan akan mencabut pengaduan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dari Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua BPK Abdullah Zainie mengatakan lembaga auditor ini sedang mempertimbangkan keputusan itu. "Nanti akan kami putuskan secara resmi. Tapi kami menyambut positif gagasan itu dan akan segera direalisasi," kata dia di Hotel Crown, Jakarta, kemarin.

Dia menjamin BPK tidak akan memerik

...

Berita Lainnya