Kapal Swasta Bebas Naikkan Tarif

Kamis, 27 September 2007

JAKARTA -- Pemerintah tidak memberlakukan kebijakan pembatasan tarif yang ketat untuk moda angkutan laut swasta saat Lebaran nanti. Kebijakan tarif batas atas hanya untuk kapal-kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

"Karena Pelni jangkauannya lebih luas ke pelosok Nusantara," kata Kepala Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Angkutan Laut Departemen Perhubungan Dwi Harmadji di Jakarta, Selasa lalu.

Tarif batas atas ditetapkan Rp 418 p

...

Berita Lainnya