"Tak Mudah Cabut Izin Perkebunan di Lahan Gambut"

Kabupaten menerbitkan izin tanpa melapor.

Rabu, 26 September 2007

Jakarta -- Kepala Pusat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Departemen Kehutanan Dwi Sudarto menyatakan prosedur pencabutan izin perkebunan di lahan gambut tak mudah.

Ia menerangkan Departemen Kehutanan harus menyusun data tata ruang kawasan hutan bersama pemerintah provinsi. Setelah disusun, data diserahkan kepada tim terpadu yang terdiri atas perwakilan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup, perguruan tingg

...

Berita Lainnya