Jakarta Monorail Minta Waktu

Kamis, 20 September 2007

Jakarta -- PT Jakarta Monorail belum memberikan jawaban atas gugatan pailit dari kantor pengacara Adi Prasetyo and Partners. "Kami belum mempelajari seluruh isi gugatan," kata kuasa hukum Jakarta Monorail, Maulite P. Situmeang, dalam sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemarin. Permohonan tambahan waktu akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada Kamis pekan depan.

Jakarta Monorail, investor proyek monorel, digugat pailit oleh bekas ku

...

Berita Lainnya