Lapindo Harus Lepas Hak atas Tanah

Badan hukum tak boleh memiliki hak milik atas tanah.

Kamis, 20 September 2007

JAKARTA -- Status hak milik tanah Lapindo Brantas Inc. atas pembelian 10 ribu bidang tanah warga yang terendam lumpur akan diganti dengan pelepasan hak. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, badan hukum tak diperbolehkan membeli tanah berstatus hak milik.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Bambang Muryanto, mempertanyakan pembelian sekitar 10 ribu petak tanah warga yang berstatus hak milik oleh Lapindo. "Ini berimplikasi nabra

...

Berita Lainnya