Penyadapan SMS Pelanggan Flexi
YLKI: Telkom Langgar Hak Pelanggan

"Siapa yang berhak menyadap, dan atas perintah siapa, harus jelas."

Senin, 17 September 2007

JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai langkah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) membocorkan komunikasi pelanggannya merupakan pelanggaran atas hak konsumen.

"Ini berarti tidak ada perlindungan konsumen pengguna jasa telekomunikasi," kata Ketua Harian YLKI Husna Zahir kepada Tempo kemarin.

Penegasan itu disampaikannya menanggapi "bocornya" salinan komunikasi pesan pendek (SMS) wartawan majalah Tempo, Metta Dharmasaputra,

...

Berita Lainnya