Sistem Dana Pensiun Pegawai Negeri Tak Diubah

Kamis, 13 September 2007

JAKARTA -- Departemen Keuangan memutuskan tetap menggunakan sistem dana pensiun berdasarkan manfaat pasti (define benefit). Dalam sistem ini, pemerintah akan membayar pensiun dengan sistem pesangon atau pay as you go. Ini sistem yang memberikan pesangon kepada pegawai negeri sipil saat pensiun.

Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Achmad Rojadi mengatakan keputusan itu berdasarkan rapat tertutup pemimpin Departemen Keuangan yang berlangs

...

Berita Lainnya