Kenaikan Premi Asuransi Mobil Tekan Komisi Berlebihan

Kamis, 6 September 2007

JAKARTA -- Praktisi asuransi menilai kenaikan tarif premi asuransi kendaraan bermotor bisa menghentikan perang tarif dan pemberian komisi berlebihan di kalangan perusahaan asuransi. "Dulu perusahaan asuransi menentukan sendiri tarifnya. Sekarang harus berdasarkan profil risiko dan kerugian," ujar Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Frans Y. Sahusilawane kepada Tempo melalui telepon.

Dia menjelaskan, sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.

...

Berita Lainnya