Sejumlah Pengacara Akui Terima Dana Bank Indonesia

"Lebih baik kita bicarakan yang lainnya,"

Jumat, 31 Agustus 2007

JAKARTA -- Sejumlah pengacara mengakui menerima dana dari Bank Indonesia sebagai pembayaran jasa bantuan hukum yang diberikan kepada mantan pejabat lembaga tersebut.

Pengacara Albert Hasibuan mengaku mendapat fee atas jasanya sebagai penasihat hukum mantan Gubernur BI Sudradjad Djiwandono. Menurut dia, pembayaran tersebut dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp 300 juta dan Rp 1 miliar.

Albert juga memastikan dana yang diterimanya hanya Rp 1,3

...

Berita Lainnya