YLKI: Operator Harus Ikut Bertanggung Jawab

Ganti rugi bisa dilakukan melalui jalur pengadilan.

Rabu, 29 Agustus 2007

JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium perlu mengatur soal tanggung jawab. Tanggung jawab operator telekomunikasi dan penyelenggara jasa content layanan pesan pendek (SMS) premium harus jelas.

"Operator harus ikut bertanggung jawab, jangan lepas tangan, karena selama ini yang mengetahui perusahaan content adalah operator," ujar

...

Berita Lainnya