Biaya Produksi Lapindo Tunggu Pengadilan

Rabu, 29 Agustus 2007

JAKARTA -- Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menunggu keputusan pengadilan mengenai biaya akibat semburan lumpur apakah bisa diklaim sebagai biaya produksi (cost recovery) Lapindo Brantas Inc. atau tidak. "Pengadilan belum memutuskan apa-apa. Jadi kami juga tidak bisa memutuskan," ujar Kepala Divisi Hukum BP Migas Alan Frederick kemarin.

Dia menjelaskan keputusan besaran cost recovery Sumur Banjar Panji-1, yang masi

...

Berita Lainnya