BI Tebar Rp 31,5 Miliar ke DPR

Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan yayasan.

Senin, 27 Agustus 2007

JAKARTA - Bank Indonesia dikabarkan membagi-bagikan total Rp 31,5 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 2003. Dana itu digunakan untuk pembahasan amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Dari dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Bank Indonesia Tahun Buku 2004, yang salinannya diterima Tempo, diketahui dana itu diambil dari Yayasan Penge

...

Berita Lainnya