Setdco Akan Diajukan ke Arbitrase

"Kami akan menggugat Bank Mandiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena (surat jaminan itu) diterbitkan di Gambir."

Rabu, 22 Agustus 2007

JAKARTA -- Pemerintah berencana mengajukan PT Setdco Intrinsic Nusantara ke badan arbitrase untuk menyelesaikan kasus jaminan bodong perusahaan patungan Indonesia-Malaysia itu. Dalam kasus ini, negara terancam mengalami kerugian Rp 26 miliar.

Kepala Biro Hukum Departemen Pekerjaan Umum Tjindra Parma mengatakan penyelesaian arbitrase itu sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol antara Setdco Intrinsic dan Departemen Pekerjaa

...

Berita Lainnya