Pengguna Rekening Liar Akan Dipidanakan

Tenggat penertiban adalah 13 November tahun ini.

Selasa, 21 Agustus 2007

JAKARTA - Pemerintah akan memperkarakan pengguna rekening liar di departemen atau lembaga pemerintah. Tak tertutup kemungkinan pengguna rekening liar tersebut juga akan dituntut secara pidana. "Akan kami persoalkan meski pelanggarannya disebabkan oleh ketidaktahuan atau memang sengaja menghilangkan jejak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjelaskan temuan Tim Penertiban Rekening Pemerintah di Jakarta kemarin.

Menteri Keuangan membe

...

Berita Lainnya